Minggu

Wanita Melamar Pria Bagaimana Menurut Islam ?







Zaman Modern ini tak jarang seorang wanita yang terlebih dahulu mengutarakan perasaan cinta kepada sang Pria, hal tersebut sangatlah wajar karena kadang seorang wanita jenuh jika harus menunggu terlalu lama dan memendam perasaan cinta.

akan tetapi jika seorang baik pria maupun wanita mengutarakan cinta dan mengajak untuk berpacaran maka hal tersebut HARAM, ingat di dalam agam Islam tidak ada istilah pacaran, karena pacaran akan menimbulkan maksiat dan zinah.

Di agama Islam hal tersebut lebih dikenal dengan istilah Ta'aruf atau perkenalan Pria dengan seorang Wanita yang di sertai bertemu nya keluarga mereka dengan tujuan untuk mempererat silaturrahmi dan menuju ke jenjang Pernikahan.

Latas bagaimana jika ada wanita melamar Pria ? apakah boleh di dalam Islam ? seperti yang telah di Riwayatkan Oleh Sahabat Nabi Muhammad SAW.

Rosulullah saw berkata : Hukum wanita yang melamar pria itu baik dan dibolehkan, yang dilarang itu adalah cewek mengajak cowok pacaran, cewek yang mengajak nikah justru sangat baik dimata Rasulullah SAW

Diriwayatkan Oleh Tsabit r.a :

Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik r.a. yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata, “Datanglah seorang perempuan kepada Rasulullah, lalu dia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata, “Wahai Rasulullah, maukah tuan mengambil diriku?” Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu.” Lalu Anas menjawab, “Perempuan itu lebih baik dari pada kamu.” Dia menginginkan Rasulullah, karena itu dia menawarkan dirinya kepada beliau” (HR Ibnu Majah)

Dengan melihat rujukan diatas sangat jelas wanita yang melamar seorang Pria sangat di perbolehkan bahkan sangat lebih baik, agar segera menjadi muhrim agar tidak terjebak dalam maksiat serta zinah.

Bahkan di daerah tertentu, dahulu kala seperti daerah Lamongan Jawa timur serta Bali adat mereka mengharuskan Wanita yang Melamar Pria, jadi jika anda wanita mulai saat ini tidak perlu lagi malu-malu untuk melamar atau mengajak nikah Pria idaman anda.

Namun sebaliknya jangan sampai anda mengajak pria hanya berpacaran karena hal tersebut sangat di laknat oleh Islam dan Rosululloh saw, karena dapat menimbulkan hal maksiat dan zinah.

Baiklah semoga artikel Hukum wanita Melamar Pria menurut Islam ini dapat menjadi pencerahan bagi kita semua, semoga artikel ini bermanfaat dan tetap nantikan artikel menarik lainya terima kasih.

Subscribe to this Blog via Email :
gsggjsgs


knaksnkns

Artikel Menarik Lainnya: